TENTANG KPU DIY

Tentang KPU
Tugas dan Wewenang
Visi dan Misi
Tata Kerja
Anggota KPU Provinsi DIY
Sekretariat KPU



Tentang KPU

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang; KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.




 
TAHAPAN PILPRES
JADWAL KAMPANYE
PARPOL PENGUSUNG
PASANGAN CALON
 
OPINI PEMBACA
MASUKAN & SARAN
GALERI FOTO KEGIATAN
DOWNLOAD FILE
ARSIP TANYA-JAWAB
ARSIP AGENDA
ARSIP PENGUMUMAN
 
 
19/08/2009 (11:05)
Jakarta, kpu.go.id-KPU (Komisi Pemilihan Umum), hari ini (18/8) menetapkan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden ... .

14/08/2009 (10:22)
Jakarta, kpu.go.id Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu 12 Agustus 2009, pukul 14.00 WIB memutuskan sengketa gugatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Gedung ... .

20/07/2009 (07:16)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi DIY menilai, pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) kali ini lebih lancar dari pada pemilu legislattif (pileg) lalu. Hal ini disa ... .

07/07/2009 (09:56)
Mahkamah Konstitusi memutuskan kartu tanda penduduk dan paspor dapat digunakan untuk memilih pada pemilihan umum presiden, Rabu 8 Juli 2009. Penggunaan KTP dilakukan ... .

07/07/2009 (09:53)
Menanggapi putusan MK mengenai penngunaan KTP dan paspor uuntuk pemilih yang tak memiliki DPT, malam ini KPU melakukan perubahan peraturan KPU nomor 29 tahun 2008 da ... .



Partai Peserta Pemilu 2009 Regulasi
Daftar Calon Tetap (DCT) Arsip Artikel
Daftar Calon Terpilih Tahapan Pemilu 2009
Arsip Berita Jadwal Kampanye Pemilu 2009
   
© 05-2009. KPU Provinsi DIY . All Rights Reserved
Kontak email: humas@kpud-diyprov.go.id
Jl. Ipda Tut Harsono No. 47, Yogyakarta (55165)
Telp. (0274) 558006, 552931