BERITA

[ Berita lain... ]

19/08/2009 (11:05)
KPU Tetapkan SBY-Boediono Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Periode 2009-2014

Jakarta, kpu.go.id-KPU (Komisi Pemilihan Umum), hari ini (18/8) menetapkan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2009-2014. Hal itu dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU bertempat di ruang utama KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta. Rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary AZ, MA itu dihadiri oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua DPR, Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu, anggota Bawaslu, Pemantau Pemilu serta unsur pers.

Hafiz mengatakan bahwa KPU mendasarkan ketetapan tersebut pada UU Pemilu No. 42 tahun 2008. “Dasar ketetapan mengacu pada  pasal 3 (ayat 7) dan pasal 159 (ayat 2) Undang-undang  No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Berdasarkan Undang-Undang  tersebut, maka pasangan Capres/Cawapres SBY-Budiono yang memperoleh suara terbanyak, yakni 73.874.562 (60,80%) dibandingkan dua pasangan Capres/Cawapres lainnya, ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014,” tegas Hafiz.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU dan KPUD maka  perolehan suara sah yang masuk adalah sebanyak 121.504.481 suara. Pasangan SBY-Boediono memperoleh kemenangan di lebih dari 20 % jumlah seluruh provinsi di Indonesia.

Data perolehan hasil rekapitulasi penghitungan suara masing-masing Calon adalah :
1. Pasangan Capres/Cawapres  Megawati-Prabowo  32.548.105 suara sah secara nasional  

atau (26,79 %)
2. Pasangan Capres/Cawapres  SBY-Budiono : 73.874.562 suara sah secara nasional atau (60,80%) 
3. Pasangan Capres/Cawapres  JK-Wiranto : 15.081.814 suara atau (12,41%) suara sah secara nasional.

Ketetapan KPU tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara No. 133/BA/VIII/2009 dan Surat Keputusan KPU No. 373/Kpts/KPU/Tahun 2009 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden  Terpilih  Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009. (dd/red)



Dibaca: 306 kali.


 
TAHAPAN PILPRES
JADWAL KAMPANYE
PARPOL PENGUSUNG
PASANGAN CALON
 
OPINI PEMBACA
MASUKAN & SARAN
GALERI FOTO KEGIATAN
DOWNLOAD FILE
ARSIP TANYA-JAWAB
ARSIP AGENDA
ARSIP PENGUMUMAN
 
 
14/08/2009 (10:22)
Jakarta, kpu.go.id Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu 12 Agustus 2009, pukul 14.00 WIB memutuskan sengketa gugatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Gedung ... .

20/07/2009 (07:16)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi DIY menilai, pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) kali ini lebih lancar dari pada pemilu legislattif (pileg) lalu. Hal ini disa ... .

07/07/2009 (09:56)
Mahkamah Konstitusi memutuskan kartu tanda penduduk dan paspor dapat digunakan untuk memilih pada pemilihan umum presiden, Rabu 8 Juli 2009. Penggunaan KTP dilakukan ... .

07/07/2009 (09:53)
Menanggapi putusan MK mengenai penngunaan KTP dan paspor uuntuk pemilih yang tak memiliki DPT, malam ini KPU melakukan perubahan peraturan KPU nomor 29 tahun 2008 da ... .

06/07/2009 (15:08)
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pada dasarnya KPU sangat setuju dengan usulan penggunaan KTP saat pencontrengan bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT h ... .



Partai Peserta Pemilu 2009 Regulasi
Daftar Calon Tetap (DCT) Arsip Artikel
Daftar Calon Terpilih Tahapan Pemilu 2009
Arsip Berita Jadwal Kampanye Pemilu 2009
   
© 05-2009. KPU Provinsi DIY . All Rights Reserved
Kontak email: humas@kpud-diyprov.go.id
Jl. Ipda Tut Harsono No. 47, Yogyakarta (55165)
Telp. (0274) 558006, 552931